Agar Tak Ditilang, Pahami 6 Aturan Pasang Kaca Film di Mobil

 

MEMASANG kaca film pada mobil ternyata bukan sekadar untuk gaya-gayaan saja, tapi juga berfungsi untuk meredam cahaya silau yang masuk ke kabin. Selain itu, kaca film juga dapat menyamarkan pandangan dari luar ke daerah kabin.

Tapi, untuk kalian yang ingin mengganti kaca film pada kendaraan tidak bisa sembarangan. Pasalnya, ada peraturan tentang penggunaan kaca film yang harus ditaati.

Aturan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Adapun point-nya adalah sebagai berikut:


1. Bagi kendaraan-kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, belakang, dan samping, kaca yang digunakan harus mengikuti beberapa persyaratan. Syarat tersebut antara lain adalah kaca harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandang dua arah, dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.

2. Penggunaan kaca berwarna atau kaca berlapis pewarna (film coating) diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, asalkan kaca tersebut dapat tembus cahaya dengan persentase penembusan tidak kurang dari 70%. Itu berarti aturan kaca film mobil harus mengikuti poin ini apabila AutoFamily ingin mengganti atau menambahkannya.

3. Meski penggunaan kaca berwarna atau kaca dengan pelapis warna (film coating) dengan persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70% diperbolehkan pada mobil, terdapat pengecualian untuk kaca bagian depan dan belakang.

Khusus untuk kedua kaca ini, bahan yang digunakan harus memiliki persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca), yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.


4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca, sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, diharuskan agar tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya baru selain pantulan yang biasa terjadi pada kaca-kaca bening.

5. Pemilik kendaraan bermotor dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor. Contohnya saja stiker dan tempelan lain, kecuali untuk kepentingan pemerintah yang penempatannya pun tidak boleh mengganggu kebebasan dan jarak pandang pengemudi. Hal ini berlaku untuk kaca depan, samping, maupun belakang.


6. Persentase cahaya yang tadi disebutkan pada poin-poin sebelumnya adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandang dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

Aturan ini wajib dipatuhi oleh para pemilik kendaraan. Bagi yang nekat melanggar peraturan, maka ada risiko denda yang menanti.

 

Beli produk Kaca Film Mobil original terbaru, terbaik dan terlengkap. Dapatkan harga Kaca Film Mobil special hari ini.www.PUSATKACAFILMBANDUNG.com: Toko Online Terpercaya Indonesia | Dijamin Original

" KHARISMA AUTO FILM " Pusat kaca filmm bandung terlengkap ,
Produc :
- AUTO COOLS Rp 550.000 ( tolak panas 75% , UV 90% )
- 3M BLACK + 3M CRYSTALLNE
( tolak panas 99% , UV 99%)
- LLUMAR SUPERBLACK + LLUMAR STARTOS
( tolak panas 95% , UV 99% )
- SOLAR GARD BLACKPHANTOM
( tolak panas 90% , UV 99%)
- AUTO COOLS UV 400 PREMIUM
( tolak panas 90% , UV 99%)
- SPECTRUM
( tolak panas 90% , UV 90% )
OFFICE : Jln bojongsoang raya no 183 bandung , Tlp/wa 081808561211 / 085283517521 , www.pusatkacafilmbandung.com ,  terima panggilan home service

 





Related Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Artikel