Ini Aturan Pemasangan Kaca Film Mobil di Indonesia


JAKARTA, KOMPAS.com - Kaca film merupakan lapisan yang dipasang di kaca mobil sehingga warna kaca tidak bening 100 persen. Dengan demikian, cahaya yang masuk ke dalam kabin lebih sedikit sehingga membuat suasana kabin lebih adem.




Selain menjaga suhu kabin, pemasangan kaca film juga bisa meningkatkan privasi pengendara. Dengan adanya kaca film maka orang diluar kendaraan tidak bisa bebas melihat kondisi di dalam kabin.

Meski banyak manfaat, pemasangan kaca film tetap ada aturannya demi menjaga keamanan pengemudi saat berkendara.

Kaca film Mazda
Kaca film Mazda(ICE-ยต Premium Window Film)

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu, mengatakan kaca film yang terlalu gelap dapat mengganggu pandangan pengemudi, hal itu cukup berbahaya.

“Pada saat mengemudi ada faktor-faktor yang dapat mengganggu konsentrasi, terutama pandangan. Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengganggu visibilitas pengemudi terutama pada saat hujan atau malam hari,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan pemilik mobil perlu selektif dalam memilih jenis kaca film agar tidak mengganggu pandangan saat berkendara.

Baca juga: Apa Benar Menggunakan Kaca Film Bisa Buat Mobil Lebih Hemat BBM?

kaca film v-kool

kaca film v-kool(V-kool)

“Harusnya pilih kaca film yang berkualitas bagus, dilihat dari luar gelap untuk keamanan, serta waktu dipandang dari dalam ke luar itu terang sehingga tidak membahayakan,” ucap Jusri.

Dia mengatakan ketika orang di luar bisa melihat kondisi di dalam kabin, biasanya itu menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal di jalan. Maka dari itu, perlu memilih kaca film yang terlihat gelap dari luar.

Pemasangan kaca film juga diatur dalam regulasi resmi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012.

Baca juga: Jangan Asal Gelap, Pasang Kaca Film Mobil Ada Aturannya

kaca film VKOOL

kaca film VKOOL(VKOOL)

Untuk aturan pemasangan kaca film diatur lebih detail pada SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Dalam SK tersebut, terdapat 6 poin utama aturan sebagai berikut;

Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.
Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.


Related Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Artikel